SEE LATEST ESSAYS Human rights and civil liberties essays

Desain Batas Pemidanaan atas Penyebaran Percakapan Pribadi di Media Sosial dalam Mewujudkan Keseimbangan antara Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Privasi

Law Writer
August 30, 2026
No comments
Human rights law - a protest where one of the protestors is holding up a sign saying get serious about human rights

This essay is a sample of our Basic AI essay writer (Undergraduate 2:2 standard).

For guaranteed 2:1, First Class and Masters-level essays, register and top up your wallet.

Oleh: Nama Penulis

Latar Belakang

Era digital telah mentransformasi cara individu berkomunikasi, namun juga melahirkan tantangan baru dalam perlindungan hak-hak fundamental. Salah satu arena ketegangan yang paling signifikan adalah antara hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945),¹ dengan hak atas perlindungan diri pribadi dan privasi yang dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.² Fenomena penyebaran percakapan pribadi, seperti tangkapan layar (screenshot) obrolan di media sosial, menjadi titik uji bagi kemampuan sistem hukum Indonesia dalam menyeimbangkan kedua hak konstitusional tersebut. Praktik ini seringkali berujung pada kriminalisasi dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah beberapa kali diubah,³ khususnya melalui pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan integritas sistem elektronik.

Meskipun UU ITE menyediakan landasan hukum, implementasinya kerap menimbulkan persoalan, terutama potensi kriminalisasi berlebihan (overcriminalization) yang dapat memberangus kebebasan berekspresi. Menyadari masalah ini, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi UU ITE pada tahun 2021.⁴ Namun, SKB tersebut memiliki cakupan yang terbatas. Pedoman ini secara eksplisit hanya memberikan panduan interpretasi untuk pasal-pasal yang sering dianggap “pasal karet” seperti Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU ITE.⁵ Akibatnya, timbul sebuah kekosongan norma (normative vacuum) yang signifikan, karena SKB tersebut tidak menyediakan panduan yang jelas untuk menafsirkan dan menerapkan pasal-pasal lain yang relevan dengan penyebaran percakapan pribadi, seperti Pasal 26 tentang perlindungan data pribadi dan Pasal 32 tentang larangan mengubah, menambah, atau mengurangi suatu Informasi Elektronik tanpa hak.⁶ Kekosongan ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang bagi penafsiran yang inkonsisten, di mana satu tindakan yang sama dapat dianggap sebagai bagian dari hak berekspresi dalam satu konteks, namun dianggap sebagai tindak pidana pelanggaran privasi dalam konteks lain. Oleh karena itu, diperlukan desain kebijakan hukum pidana yang lebih terstruktur untuk mengisi kekosongan ini.

Isi

Untuk mengatasi kekosongan norma dalam penanganan kasus penyebaran percakapan pribadi, diperlukan formulasi kebijakan yang komprehensif melalui pendekatan dua lapis: (1) penetapan kriteria substantif untuk uji keseimbangan (balancing test) hak, dan (2) pembangunan mekanisme prosedural yang berorientasi pada keadilan restoratif. Kedua lapis ini harus dirumuskan dalam instrumen hukum setingkat undang-undang untuk menjamin kepastian hukum.

Lapis kebijakan pertama adalah perumusan kriteria substantif yang jelas untuk memandu penegak hukum dalam melakukan uji keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan hak atas privasi. Kriteria ini sebaiknya mengadopsi prinsip-prinsip pembatasan hak asasi manusia yang diakui secara internasional, seperti yang terdapat dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR)⁷ dan dijabarkan lebih lanjut dalam The Siracusa Principles.⁸ Berdasarkan kerangka tersebut, pembatasan hak hanya dapat dibenarkan jika memenuhi syarat legalitas, tujuan yang sah, dan nesesitas atau proporsionalitas. Dengan demikian, uji keseimbangan dapat mencakup beberapa parameter, antara lain: pertama, adanya kepentingan publik (public interest) yang hendak dilindungi atau diungkap melalui penyebaran percakapan tersebut, misalnya dalam konteks whistleblowing untuk membongkar praktik korupsi atau kejahatan lainnya. Kedua, penilaian itikad baik (good faith) dari pelaku penyebaran. Ketiga, analisis proporsionalitas dampak, yaitu menimbang apakah kerugian terhadap privasi seseorang sepadan dengan manfaat publik yang dihasilkan dari pengungkapan informasi. Keempat, pertimbangan mengenai kedudukan para pihak (status of the parties), di mana standar privasi bagi pejabat publik yang kebijakannya berdampak luas tentu berbeda dengan warga negara biasa.

Lapis kebijakan kedua berfokus pada reformasi mekanisme prosedural untuk memastikan bahwa pemidanaan menjadi jalan terakhir (ultimum remedium). Langkah pertama adalah mengklasifikasikan delik penyebaran percakapan pribadi sebagai delik aduan (complaint-based offense). Perubahan ini memastikan bahwa proses hukum hanya dapat dimulai atas dasar pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan secara langsung, mencegah penggunaan pasal ini untuk tujuan lain di luar perlindungan privasi individu. Selanjutnya, perlu ada penguatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian sengketa utama, di mana mediasi antara para pihak didahulukan sebelum perkara dilanjutkan ke proses peradilan pidana. Namun, kebijakan ini harus dirancang dengan cermat untuk memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan. Perlu ada pengecualian eksplisit yang memastikan bahwa mekanisme ini tidak menghalangi atau mengkriminalisasi korban kekerasan, khususnya kekerasan seksual atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang menyebarkan percakapan sebagai bagian dari alat bukti atau sebagai upaya mencari pertolongan dan keadilan. Pengecualian ini selaras dengan semangat perlindungan korban yang diamanatkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).⁹ Terakhir, seluruh reformulasi baik substantif maupun prosedural ini harus dituangkan dalam bentuk perubahan atas undang-undang. Hal ini penting untuk menjaga konsistensi hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,¹⁰ yang menegaskan bahwa materi muatan pidana harus diatur setingkat undang-undang, bukan dengan peraturan yang lebih rendah seperti peraturan pemerintah atau surat keputusan bersama.

Kesimpulan

Ketegangan antara hak untuk berekspresi dan hak atas privasi dalam konteks penyebaran percakapan pribadi di media sosial menunjukkan adanya kekosongan norma dalam kerangka hukum pidana digital Indonesia, yang tidak terjawab sepenuhnya oleh SKB Pedoman Implementasi UU ITE. Untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan, diperlukan intervensi kebijakan yang dirumuskan secara sistematis. Esai ini mengusulkan pendekatan dua lapis: pertama, merumuskan kriteria substantif yang jelas untuk uji keseimbangan hak dengan mengacu pada standar hak asasi manusia internasional, dan kedua, mereformasi mekanisme prosedural dengan menjadikan delik ini sebagai delik aduan, mengutamakan keadilan restoratif, dan memberikan proteksi khusus bagi korban kekerasan. Implementasi kedua lapis kebijakan ini secara simultan dan dalam bentuk undang-undang merupakan langkah esensial untuk membangun batas pemidanaan yang adil, proporsional, dan mampu melindungi hak-hak fundamental warga negara di era digital.

*

¹UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, art. 28F. ²Id. art. 28G(1). ³Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [UU ITE], Lembaran Negara Republik Indonesia [L.N.] No. 58 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia [T.L.N.] No. 4843, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 [L.N. 2016 No. 251, T.L.N. No. 5952] dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 [L.N. 2024 No. 10, T.L.N. No. 6917]. ⁴Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, No. 229 Tahun 2021, No. 154 Tahun 2021, No. KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [SKB Pedoman Implementasi UU ITE] (23 Juni 2021). ⁵Id. pada Diktum Kesatu. ⁶UU ITE, supra catatan 3, §§ 26, 32. ⁷International Covenant on Civil and Political Rights, buka untuk penandatanganan 16 Des. 1966, 999 U.N.T.S. 171. Telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005. ⁸The Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the ICCPR, U.N. Doc. E/CN.4/1985/4, Annex (1985). ⁹Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, L.N. 2022 No. 120, T.L.N. No. 6792. ¹⁰Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, L.N. 2011 No. 82, T.L.N. No. 5234, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022.

Daftar Pustaka

Jurnal

Wahid, A. Y., & Lubis, M. R. (2020). Menakar Ulang Konsep Hak atas Privasi di Era Digital. Jurnal Konstitusi, 17(1), 171–193.

Website

SAFEnet. (2022). Laporan Situasi Hak-Hak Digital Indonesia 2021: Menjaga Ruang Sipil Digital di Tengah Represi yang Kian Menguat. https://safenet.or.id/2022/05/laporan-situasi-hak-hak-digital-indonesia-2021/

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Indonesia. (2021). Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, No. 229 Tahun 2021, No. 154 Tahun 2021, No. KB/2/VI/2021.

Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Working Paper

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). (2023). Menyempurnakan Jaring Pengaman: Analisis Kritis terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. ICJR Policy Paper.

Rate this essay:

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Written By

Law Writer

Recent essays:

General law - a man sitting at a desk reading a law book, with lady justice in the background and a contract on the desktop

What are barriers to effective communication

Introduction Effective communication is a foundational skill for any legal professional. It is the process through which information, advice, and instructions are exchanged not ...
Read more: What are barriers to effective communication
Jurisprudence - a desk with two people arguing and items that suggest it is a law office

What is law and examine briefly any three theories of law

The question ‘what is law?’ is a central and enduring question in jurisprudence, the philosophy of law. There is no single, universally agreed-upon answer. ...
Read more: What is law and examine briefly any three theories of law

Permission to approach the inbox?

Helpful legal writing guidance, AI updates, free credits and exclusive offers, delivered occasionally and respectfully. No spam, no waffle, no abuse of process.